NIKAH
Nikah Hukumnya Sunnah bagi yang membutuhkan dan yang mampu atas biaya
mas kawin pakaian dan nafkah keseharian
Nikah
berfaedah : menjaga agama dan melestarikan keturunan. Orang yang
membutuhkan Nikah akan tetapi tidak mampu atas biayanya maka lebih utama tidak
menikah dan untuk menghancurkan Nafsu syahwatnya adalah dengan berpuasa jangan
dengan meminum obat.
Bagi yang
tidak mampu atas biaya dan tidak butuh maka makruh untuk menikah.
Bagi
laki-laki atau wanita yang ingin melaksanakan pernikahan setelah ada pilihan
yang disukai maka sunah baginya untuk melihat wajah dan kedua telapak
tangannya, melihat wajah agar mengetahui kecantikannya dan kedua telapak tangan
luar dan dalam agar tahu kesuburan badannya disunnahkan pula bagi yang tidak
bisa melihatnya sebab kesibukannya atau lainnya agar mengutus wanita untuk
melihat wanita yang akan dilamarnya agar bisa melihat dengan teliti dan
mengetahui keadaannya, adapun bagi laki-laki yang ingin melamarnya haram untuk
memegangnya sebab itu tidak dibutuhkan (Al-Malibari, Fathul Muin : 98)
Khutbah
Khutbah
dalam nikah hukumnya sunnah dilakukan sebelum akad nikah dilangsungkan, dan
sebelum aqad sunnah bagi yang akan mengawinkan mengucapkan : أزوجك على ما أمرالله به من إمساك بمعروف اوتسريح بإحسان
Memilih wanita
Dalam
memilih wanita sunnahnya memilih wanita yang baik agamanya, Nasabnya, cantik,
kerabat jauh, perawan, dan banyak keturunannya.
Jika
pertentangan sifat-sifat tersebut maka mendahulukan Agama, kemudian Aqal dan
Akhlak yang baik, kemudian banyak anak, kemudian Nasab, kemudian perawan,
kemudian cantik. (Fathul Muin : 99)
Rukun Nikah
Rukun Nikah
ada 5 : laki-laki, Wanita, wali, dua saksi dan Shighot (bentuk) dalam shighot
disyaratkan Ijab dan QObul yang menyambung dengan Ijab tidak diselingi ucapan lain
yang tidak berhubungan dengan aqad Nikah.
Contoh Ijab
:زوجتك وأنكحتك موليتى فلانة
Contoh
Qobul : قبلت
تزويجها ونكاحها (Al-Malibari, Fathul Muin: 99).
Dalam Kitab Taqrib karangan Qodi Abu
Syuja’ disebutkan bahwa wali dan dua saksi dibutuhkan adanya enam syarat :
1.
Islam : maka
tidak sah jika wali dari perempuan itu orang kafir. 2. Baligh : 3. Beraqal, 4. Merdeka,
5. Laki-laki, 6. Adil. (Qodi Abu Syuja, Taqrib: )
Adil itu
bisa menguasai dirinya hingga bisa mencegah perbuatan dosa besar dan perbutan
yang rendah, seperti mencuri satu suap makanan, mengambil satu biji kurma dan
menjauhi perbuatan rendah yang diperbolehkan seperti berjalan tidak bersandal,
membuka tutup kepala, makan dipasar bagi selain ahli pasar. (Al-Bajuri : 103)
Aqad Nikah
sah dengan terjemah walaupun pada orang yang bisa berbahasa Arab, dengan syarat
bahasa yang digunakan itu jelas untuk nikah dalam bahasa kedua belah pihak dan
dengan adanya dua saksi.
Jika qodi
mengakadkan dengan bahasa arab terhadap orang yang tidak mengerti arti bahasa
arab akan tetapi mengetahui bahwa lafadz itu adalah untuk menikahkan maka sah
akad nikahnya. Sebagaimana yang difatwakan oleh Ibnu Hajar dan Syekh Athiyyah.
Dalam Kitab
Syarah Irsyadul Ibad dan Minhajuttolibin dikatakan bahwa Lahn (tidak
benar dalam mengucapkan) dari Orang bodo itu tidak berbahaya artinya tetap sah,
seperti mengganti huruf jim dengan zai atau sebaliknya dan Aqad Nikah sah
dengan isyaratnya orang bisu yang bisa dimengerti.
Dikatakan
oleh sebagian Ulama bahwa Aqad Nikah tidak sah kecuali dengan shighot Arab maka
bagi yang tidak bisa berbahasa Arab agar bersabar dengan belajar dahulu hingga
bisa atau mewakilkan kepada orang yang bisa berbahasa arab. Ini adalah pendapat
yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad. (Al-Malibari, Fathul Muin: 99).