NIKAH


NIKAH

Nikah Hukumnya Sunnah bagi yang membutuhkan dan yang mampu atas biaya mas kawin pakaian dan nafkah keseharian

Nikah berfaedah : menjaga agama dan melestarikan keturunan. Orang yang membutuhkan Nikah akan tetapi tidak mampu atas biayanya maka lebih utama tidak menikah dan untuk menghancurkan Nafsu syahwatnya adalah dengan berpuasa jangan dengan meminum obat.

Bagi yang tidak mampu atas biaya dan tidak butuh maka makruh untuk menikah.
Bagi laki-laki atau wanita yang ingin melaksanakan pernikahan setelah ada pilihan yang disukai maka sunah baginya untuk melihat wajah dan kedua telapak tangannya, melihat wajah agar mengetahui kecantikannya dan kedua telapak tangan luar dan dalam agar tahu kesuburan badannya disunnahkan pula bagi yang tidak bisa melihatnya sebab kesibukannya atau lainnya agar mengutus wanita untuk melihat wanita yang akan dilamarnya agar bisa melihat dengan teliti dan mengetahui keadaannya, adapun bagi laki-laki yang ingin melamarnya haram untuk memegangnya sebab itu tidak dibutuhkan (Al-Malibari, Fathul Muin : 98)

Khutbah
Khutbah dalam nikah hukumnya sunnah dilakukan sebelum akad nikah dilangsungkan, dan sebelum aqad sunnah bagi yang akan mengawinkan mengucapkan : أزوجك على ما أمرالله به من إمساك بمعروف اوتسريح بإحسان           

Memilih wanita

Dalam memilih wanita sunnahnya memilih wanita yang baik agamanya, Nasabnya, cantik, kerabat jauh, perawan, dan banyak keturunannya.
Jika pertentangan sifat-sifat tersebut maka mendahulukan Agama, kemudian Aqal dan Akhlak yang baik, kemudian banyak anak, kemudian Nasab, kemudian perawan, kemudian cantik. (Fathul Muin : 99)

Rukun Nikah
Rukun Nikah ada 5 : laki-laki, Wanita, wali, dua saksi dan Shighot (bentuk) dalam shighot disyaratkan Ijab dan QObul yang menyambung dengan Ijab tidak diselingi ucapan lain yang tidak berhubungan dengan aqad Nikah.
Contoh Ijab :زوجتك وأنكحتك موليتى فلانة                                 
Contoh Qobul :   قبلت تزويجها ونكاحها  (Al-Malibari, Fathul Muin: 99).
          Dalam Kitab Taqrib karangan Qodi Abu Syuja’ disebutkan bahwa wali dan dua saksi dibutuhkan adanya enam syarat :
1.     Islam : maka tidak sah jika wali dari perempuan itu orang kafir. 2. Baligh : 3. Beraqal, 4. Merdeka, 5. Laki-laki, 6. Adil. (Qodi Abu Syuja, Taqrib: )
Adil itu bisa menguasai dirinya hingga bisa mencegah perbuatan dosa besar dan perbutan yang rendah, seperti mencuri satu suap makanan, mengambil satu biji kurma dan menjauhi perbuatan rendah yang diperbolehkan seperti berjalan tidak bersandal, membuka tutup kepala, makan dipasar bagi selain ahli pasar. (Al-Bajuri : 103)
Aqad Nikah sah dengan terjemah walaupun pada orang yang bisa berbahasa Arab, dengan syarat bahasa yang digunakan itu jelas untuk nikah dalam bahasa kedua belah pihak dan dengan adanya dua saksi.
Jika qodi mengakadkan dengan bahasa arab terhadap orang yang tidak mengerti arti bahasa arab akan tetapi mengetahui bahwa lafadz itu adalah untuk menikahkan maka sah akad nikahnya. Sebagaimana yang difatwakan oleh Ibnu Hajar dan Syekh Athiyyah.
Dalam Kitab Syarah Irsyadul Ibad dan Minhajuttolibin dikatakan bahwa Lahn (tidak benar dalam mengucapkan) dari Orang bodo itu tidak berbahaya artinya tetap sah, seperti mengganti huruf jim dengan zai atau sebaliknya dan Aqad Nikah sah dengan isyaratnya orang bisu yang bisa dimengerti.
          Dikatakan oleh sebagian Ulama bahwa Aqad Nikah tidak sah kecuali dengan shighot Arab maka bagi yang tidak bisa berbahasa Arab agar bersabar dengan belajar dahulu hingga bisa atau mewakilkan kepada orang yang bisa berbahasa arab. Ini adalah pendapat yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad. (Al-Malibari, Fathul Muin: 99).

Related Posts: